Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > KPK: Lukas Enembe Diduga Alirkan Dana ke Rumah Judi

KPK: Lukas Enembe Diduga Alirkan Dana ke Rumah Judi

Hukum & Politik | Kamis, 15 September 2022 | 05:24 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
KPK: Lukas Enembe Diduga Alirkan Dana ke Rumah Judi

KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi soal dugaan aliran uang Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. KPK bakal mendalami informasi tersebut saat proses pemeriksaan saksi.

"Kemudian, apakah juga menyangkut dengan TPPU judi, ya tentu nanti akan lebih didalami di dalam proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

"Sejauh mana, apakah rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan itu, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi misalnya, ya itu tentu informasi-informasi tersebut yang nanti tentu didalami dalam proses penyidikan," imbuhnya.

Dalam waktu dekat, KPK berencana memanggil kembali Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. Lukas sempat mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu.

"Tentu kami akan memanggil kembali yang bersangkutan, seperti biasa, ketika dipanggil pertama yang bersangkutan sakit, kan tidak bisa memenuhi panggilan KPK, dan kita panggil lagi," terangnya.

KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.

Sayangnya, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER