Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > KPK Kumpulkan Bukti Sebelum Panggil Tersangka Kasus Taspen

KPK Kumpulkan Bukti Sebelum Panggil Tersangka Kasus Taspen

Hukum & Politik | Selasa, 12 Maret 2024 | 11:20 WIB
Editor : Hauri Yan

BAGIKAN :
KPK Kumpulkan Bukti Sebelum Panggil Tersangka Kasus Taspen

KABARINDO, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) masih terus mengumpulkan barang bukti sebelum memanggil tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). “Pemeriksaan saksi-saksi yang akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (12/3/2024).

Penguatan bukti dari pemeriksaan saksi dibutuhkan untuk menguatkan tuduhan penyidik saat memeriksa tersangka. Ali memastikan pihak berperkara dalam kasus ini akan dipanggil untuk melengkapi berkas. “Pemanggilan pihak yang ditetapkan (sebagai) tersangka pasti akan dilakukan,”ucap Ali.

KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka. Red dari berbagai sumber


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER