KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Ardian Noervianto pergi ke luar dari Indonesia.
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seusai Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di gedung KPK Jakarta, Rabu (29/12/2021).
"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan, sudah kita cegah," kata Alexander Marwata.
Pencegahan itu terkait dengan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.
Baca Juga: Mantan Bos F1 Prediksikan Lewis Hamilton Segera Pensiun
"Kenapa kita cegah, tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia," tambah Alexander.
Adapun Ardian Noervianto dicopot dari jabatannya di Kemendagri pada 19 November 2021.
Meski sudah dicopot jabatannya, Ardian saat ini menjabat sebagai salah satu dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Berdasarkan pengembangan penyidikan KPK, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait penyidikan tersebut antara lain di Jakarta, Kendari, dan Muna di Sulawesi Tenggara
Sumber berita: Antara
Foto: Antara.