Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Kosong 2 Tahun, Siapa Pejabat Pengganti Anies Baswedan?

Kosong 2 Tahun, Siapa Pejabat Pengganti Anies Baswedan?

Hukum & Politik | Rabu, 5 Januari 2022 | 12:00 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
Kosong 2 Tahun, Siapa Pejabat Pengganti Anies Baswedan?

KABARINDO, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjadi salah satu kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tahun 2022 ini.

Ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis di tahun 2022, terdiri dari tujuh Gubernur, 76 Bupati, dan 18 Wali Kota.

Selain Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta yang masa jabatannya habis, enam gubernur lainnya adalah:

  1. Gubernur Aceh: Nova Iriansyah; 
  2. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung: Erzaldi Rosman Djohan; 
  3. Gubernur Banten: Wahidin Halim; 
  4. Gubernur Gorontalo: Rusli Habibie; 
  5. Gubernur Sulawesi Barat: Muhammad Ali Baal Masdar; 
  6. Gubernur Papua Barat: Dominggus Mandacan.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar pada 2024 nanti, kepala daerah definitif dipastikan tidak akan mengisi kekosongan 101 posisi yang ditinggalkan karena habis masa jabatan.

Penjabat Kepala Daerah

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irawan, memberikan penjelasan tentang pengangkatan penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur.

Nantinya para penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota akan bertugas sampai terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada tahun 2024.

Kosong 2 Tahun, Siapa Pejabat Pengganti Anies Baswedan?

"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni Irawan.

Untuk pemilihan penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, akan ditunjuk berdasar akan disesuaikan dengan Pasal 201 UU 10 Tahun 2016.

Rujukannya sudah jelas, pasal 201 UU 10 Tahun 2016. Jadi kita berpedoman ke sana," ujar Benni.

Jabatan Gubernur yang kosong seperti nanti jika Anies Baswedan telah habis masa tugasnya, akan digantikan oleh pimpinan tinggi madya.

Berikut ini deretan pimpinan tinggi madya yang bisa menggantikan Anies Baswedan dan gubernur lain yang habis masa jabatannya:

  • sekretaris jenderal kementerian 
  • sekretaris kementerian 
  • sekretaris utama 
  • sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara 
  • sekretaris jenderal lembaga nonstruktural 
  • direktur jenderal 
  • deputi 
  • inspektur jenderal 
  • inspektur utama 
  • kepala badan 
  • staf ahli menteri 
  • kepala sekretariat presiden 
  • kepala sekretariat wakil presiden 
  • sekretaris militer presiden 
  • kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden 
  • sekretaris daerah provinsi 
  • dan jabatan lain yang setara.

Untuk tingkat Bupati dan Wali Kota akan diisi pimpinan tinggi pratama yang terdiri dari:

  • direktur 
  • kepala biro 
  • asisten deputi 
  • sekretaris direktorat jenderal 
  • sekretaris inspektorat jenderal 
  • sekretaris kepala badan 
  • kepala pusat 
  • inspektur 
  • kepala balai besar 
  • asisten sekretariat daerah provinsi 
  • sekretaris daerah kabupaten/kota 
  • kepala dinas/kepala badan provinsi 
  • sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) 
  • dan jabatan lain yang setara

Sumber: Kompas.com

Foto: Kompas.com, Antarafoto M Risyal Hidayat


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER