Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Konsumen Gugat KFC Palopo karena Pesanan Tak Sesuai Aplikasi

Konsumen Gugat KFC Palopo karena Pesanan Tak Sesuai Aplikasi

Ekonomi & Bisnis | Jumat, 14 Januari 2022 | 10:15 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
Konsumen Gugat KFC Palopo karena Pesanan Tak Sesuai Aplikasi

KABARINDO, PALOPO - Kentucky Fried Chicken (KFC) cabang Kota Palopo, Sulawesi Selatan digugat oleh konsumennya bernama Erwin Sandi ke Pengadilan Negeri Palopo. Gugatan ini dilayangkan oleh Erwin ke manajemen restoran makanan siap saji lantaran dugaan pembohongan publik atas pengantaran pesanan makanan yang tidak sesuai dengan aplikasi. Ia menggugat gerai ayam tersebut untuk membayar ganti rugi senilai Rp 4 miliar.

“Kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan oleh mereka (manajemen KFC Polopo),” kata Erwin ketika dihubungi wartawan dari Makassar, Rabu, 12 Januari 2022.

Gugatan ini terdaftar dalam situs resmi Pengadilan Negeri Palopo dengan nomor perkara 3/Pdt/G/2022/Pn Plp yang merujuk Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp 2 miliar. Penggugat juga menuntut kerugian immaterial senilai Rp 2 miliar kepada KFC Palopo.

Gugatan ini tidak hanya dilayangkan pada PT Fast Food Indonesia Tbk. Namun, Erwin juga menggugat perusahaan penyedia layanan jasa transportasi daring PT GoTo Gojek Tokopedia, baik perusahaan maupun mitranya (pengemudi). Bukan untuk gugatan immaterial dibayar, namun agar ada perbaikan dalam pelayanan.

Kasus ini bermula pada 13 November 2021 lalu, ketika Erwin memesan hamburger untuk anaknya yang diantarkan ojek online ke rumahnya. Pesanan ini dianggap Erwin tidak sesuai dengan gambar di aplikasinya. Kala itu ia menerima hamburger yang tidak dilengkapi dengan mayonnaise, sayur beserta saus. Hal inilah yang membuatnya kecewa dan merasa telah ditipu oleh restoran.

Sebenarnya sudah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, Erwin dan manajemen KFC Palopo. Dari mediasi ini Erwin menuntut 4 poin kepada KFC, antara lain: permintaan maaf secara terbuka oleh KFC, perbaikan layanan konsumen agar berikutnya tidak terjadi hal yang sama atau menjual makanan yang tak lengkap, memberi makan anak yatim setiap hari Jumat minimal lima panti asuhan di Palopo selama satu bulan dan yang terakhir Erwin meminta agar pihak KFC tidak memecat karyawannya atas kejadian tersebut.

Tiga dari tuntutan tersebut sudah dilakukan oleh pihak KFC. Akan tetapi tuntutan pertama berupa permintaan maaf secara terbuka melalui media tidak dilakukan oleh KFC. Sejauh ini, menurut Erwin, pihak KFC hanya meminta maaf secara pribadi pada dirinya. Erwin merasa kecewa karena selama ini banyak konsumen yang mengalami hal serupa.

Area Manajer KFC Sulawesi, Darman hingga saat ini mengaku belum bisa berkomentar banyak akan kasus ini. Menurutnya, perusahaan akan menyerahkan kepada pihak kuasa hukum perusahaan untuk pendampingan proses hukum.

“Saya punya atasan, dan saya belum bisa berkomentar karena itu kan bersifat, (hukum) kalau sudah seperti itu. Artinya, jalurnya ke lawyer dengan lawyer. InsyaAllah, manajemen siap (hadapi gugatan),” jelas Darman.

Sumber: Tempo.co

Foto: Twitter


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER