KABARINDO, JAKARTA - Organisasi olahraga
Taekwondo Indonesia (TI) DKI Jakarta yang dilanda kekisruhan. Kepengurusan Taekwondo Jakarta digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait administrasi pengurusan yang tidak sah.
Di mana kepengurusan Pengprov TI DKI Jakarta yang terjadi pada 31 Januari 2021 adalah tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan aturan main Ad/Art TI maupu KONI Pusat.
Sidang gugatan administrasi kepengurusan TI Provinsi DKI Jakarta di PTUN Jakarta Timur sedianya dilaksanakan Kamis ini (3/8/2023) akhirnya tertunda dikarena 2 hakim yang berhalangan hadir.
"Agenda hari ini sebenarnya direncanakan sidang bukti sama saksi dari penggugat, kita menghadirkan 2 saksi. Ternyata ditunda dari pihak pengadilan karena 2 hakim berhalangan dengan alasan pendidikan pelatihan untuk pemilu dan menghadiri sidang saksi ahli . Jadi sidang ditunda Rabu yang akan datang tanggal 9 Agutus 2023 jam 13.00," papar Abdul Basir Latuconsina, SH, Pengacara Penggugat, di PTUN Jakarta Timur, Kamis (3/8/2023).
Para penggugat yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Taekwondo Indonesia diantaranya Sabeum (Pelatih) Asrum Lubay, mantan ketua kota ti Jakarta Utara periode 2011 s/ d 2015 dan periode 2017 s/ d. 2021 ketua dan pemilik club' demorsul, Sabeum Budi Harsono mantan atlet dan pelatih pelatda DKI Jakarta dan pengurus star club' ti DKI Jakarta, Sabeum Ferdi Pemilik atau Ketua Club' Star TI DKI Jakarta dan pelatih, Sabeum M Aditama sebagai mantan atlet dan pelatih taekwondo dan Sabeum Hengky Maukar sebagai mantan Atlet dan pelatih taekwondo.
"Harusnya hari ini kita bersidang tapi apa boleh buat yang tadi sudah disampaikan pengacara ada kejadian yang tertunda karena terdapat 2 hakim tidak bisa hadir dengan alasan masing-masing yang menurut saya cukup aneh . Mudah-mudahan minggu depan kta bisa ada kesaksian supaya kasus ini tidak berlarut-larut lagi," papar Firdaus yang menjadi saksi 1 dan mantan pengurus provinsi DKI Jakarta masa bakti 2016-2020, kepada http://Kabarindo.com
Firdaus melanjutkan bahwa adanya manipulasi terhadap administrasi kebohongan terhadap data-data yang dipaksakan sehingga dikeluarkannya surat keputusan 07 tentang pengurus Pengprov TI DKI Jakarta periode 2021 s/ d 2025.
"Banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dan kita berharap proses hukum untuk pembuktian terhadap administrasi asal ini dibenarkan atau tidak biar pengadilan yang memutuskan," terangnya lagi.
Jadi terjadinya gugatan ini soal adminitrasi dalam pengurusan di Pemprov TI DKI Jakarta di mana ada beberapa anggota atau pengurus yang dibekukan secara sepihak oleh pengurus Pemprov saat ini.
"Persoalan yang dilakukan oleh penggugat sebenarnya sederhana masalah keadministrasian pengurus, namun efeknya luar biasa terhadap kehidupan ekonomi mereka yang dibekukan secara sepihak," pungkas Abdul Basir. Foto:Orie Buchori/Kabarindo.com