KABARINDO, BANDUNG- Ketua Umum GMBI M Fauzan ditetapkan polisi sebagai tersangka berkaitan demo berujung anarkis di depan Mapolda Jabar. Selain Fauzan, ada 10 orang anak buahnya yang juga jadi tersangka.
"Tadi siang oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (28/1/2022).
Fauzan ditangkap polisi di kediamannya tadi pagi. Dia kemudian diperiksa secara intensif oleh penyidik Polda Jabar.
"Secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan telah melalui gelar perkara," kata Ibrahim.
Polisi saat ini memeriksa Fauzan. Termasuk untuk mengetahui peran Fauzan dalam aksi demo yang diwarnai kericuhan dan perusakan. "Nanti perannya kita belum sebutkan di sini, namun pasal yang dilanggar ini Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56," ujar Ibrahim
Selain Fauzan, polisi menetapkan 10 anak buah Fauzan menjadi tersangka. Sehingga total dalam perkara ini ada 11 tersangka. Di dalam 11 tersangka ini ada aktor intelektual.
"Jadi total sudah sebelas tersangka dari kasus anarkis ini," ucap Ibrahim.
Ibrahim mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini. Pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Sementara masih sebelas tersangka, namun masih ada pengembangan penyidik. Nanti akan ada tersangka tambahan dari pemeriksaan, ini di luar kasus yang narkoba ya, karena yang narkoba sendiri pemeriksaannya, yang 19 orang narkoba akan diperiksa secara tersendiri," ujar Ibrahim.
Sekadar diketahui, aksi demo massa GMBI berujung ricuh di depan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/1). Massa merusak pagar Mapolda Jabar hingga ada yang menunggangi patung Maung Lodaya yang merupakan simbol Polda Jabar.
Total kini ada 731 orang yang ditangkap polisi. Termasuk seorang anggota GMBI yang menunggangi Maung Lodaya.
Demo digelar massa GMBI berkaitan dengan proses penanganan perkara bentrok ormas di Kabupaten Karawang yang menewaskan satu anggota GMBI, pada November 2021.
Sumber:detiknews
Foto: holopis.com