Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Internasional > Keputusan Mahkamah Internasional Hentikan Impunitas Israel

Keputusan Mahkamah Internasional Hentikan Impunitas Israel

Internasional | Sabtu, 27 Januari 2024 | 14:39 WIB
Editor : Hauri Yan

BAGIKAN :
Keputusan Mahkamah Internasional Hentikan Impunitas Israel

KABARINDO, JAKARTA -- Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh mengatakan keputusan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan berakhirnya era impunitas Israel, Jumat (26/1/2023). Berdasarkan Keputusan ICJ, Israel diperintahkan untuk menghentikan tindakan genosida terhadap warga Palestina serta memperbaiki situasi kemanusiaan di Jalur Gaza.

"Keputusan ini berarti berakhirnya era impunitas Israel, dan hal ini memaksa negara-negara yang mendukung Israel untuk berhenti mendukung dan membantu Israel," katanya.

"Kami berharap keputusan pengadilan akan mencakup gencatan senjata segera, mengingat penderitaan parah yang dialami rakyat kami di wilayah tersebut... pembantaian setiap hari merenggut nyawa ratusan orang, sebagian besar anak-anak dan perempuan, selain penyebaran kelaparan dan epidemi di antara mereka yang terkepung di tempat perlindungan."

Shtayyeh mengatakan tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan Afrika Selatan mempunyai tingkat kepentingan yang tinggi dan menempatkan Israel dalam hukuman sebagai penjahat perang. Ini pertama kalinya Israel berdiri dalam kapasitas ini di hadapan Mahkamah Internasional.

Dia mengungkapkan rasa terima kasih negaranya terhadap Afrika Selatan atas presentasi berkas pengadilan dan argumen profesional yang mengecam Israel atas kejahatannya terhadap rakyat Palestina.

Shtayyeh juga menyatakan harapannya bahwa pengadilan akan melanjutkan pertimbangannya sampai keputusan akhir dikeluarkan, mengutuk Israel atas tindakan genosida dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina, yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak Perang Dunia ke-2.

Perdana Menteri tersebut menganggap Israel bertanggung jawab penuh atas memburuknya kondisi kemanusiaan yang sangat parah yang dialami rakyat kami di wilayah itu. Dia menyerukan agar tekanan diberikan untuk memaksa Israel menghentikan agresinya serta memfasilitasi aliran bantuan kemanusiaan dan pasokan bantuan ke wilayah tersebut.

ICJ memerintahkan Israel pada Jumat (26/1/2024) untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, namun tidak mengeluarkan mandat soal gencatan senjata. Israel telah melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas yang menurut Tel Aviv menewaskan 1.200 orang. Red dari berbagai sumber


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER