Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Kepolisian Telah Terima Surat Penangguhan Penahanan Adam Deni

Kepolisian Telah Terima Surat Penangguhan Penahanan Adam Deni

Hukum & Politik | Selasa, 8 Februari 2022 | 18:32 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
Kepolisian Telah Terima Surat Penangguhan Penahanan Adam Deni

KABARINDO, JAKARTAPenyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima surat penangguhan penahanan Adam Deni sebagai tersangka kasus dugaan akses data pribadi secara ilegal.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

“Ya betul sudah diterima,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dedi menjelaskan bahwa surat itu akan diproses lebih dulu untuk mengetahui apakah permohonannya dapat dikabulkan atau tidak.

“Nanti penyidik akan memproses dulu. Perkembangan lebih lanjut dapat dikoordinasikan dengan Karopenmas (Kepala Biro Penerangan Masyarakat),” tambahnya.

Adapun menurut penjelasan dari kuasa hukum Adam Deni, Susandi, menjelaskan bahwa pihaknya memang sudah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).

Susandi juga menjelaskan bahwa Adam Deni telah menjalani pemeriksaan terakhir dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) pada Senin (7/2/2022).

BACA JUGA: 

GoTix dan Ditlantas Polda Metro Jaya Hadirkan Sentra Vaksinasi Booster di Senayan Park

Pihak dari Adam Deni sendiri meminta agar perkara ini diselesaikan ke jalur kekeluargaan, meskipun mereka sama sekali tidak kenal pelapor berinisial SYD.

"Pelapor sepertinya seorang pengacara. Klien kami tidak mengenal sama sekali dengan pelapor," kata Susandi.

"Menurut keterangan yang kami dapat, dokumen tersebut merupakan milik dari pihak pelapor," ujarnya.

Terancam 10 Tahun Penjara

Adam Deni sendiri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dengan tindak pidana mengunggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sebelum itu, Adam Deni juga terlibat perseteruan dengan personil band Superman Is Dead, I Gede Aryastina atau yang dikenal dengan nama Jerinx.

Adam Deni melaporkan Jerinx karena merasa diancam kekerasan setelah dituduh menghilangkan akun media sosial sang drummer.

Namun demikian, pelaporan Adam Deni kabarnya tidak ada kaitannya dengan kasusnya dengan Jerinx.

Sumber Berita: Antara

Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER