KABARINDO, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
“Penyidik menginformasikan pemanggilan IK sebagai saksi hari Kamis tanggal 24 Februari 2022,” kata Ramadhan.
Adapun pada Jumat (18/2/2022), penyidik telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kemudian pada Senin (21/2/2022) dan Selasa (22/2/22) kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, di antaranya saksi korban.
Setelah itu pada Rabu (23/2/2022), penyidik memeriksa saksi ahli yang tediri dari saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), saksi dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Setelah memeriksa para saksi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor Indra Kenz.
“Mudah-mudahan Kamis (24/2/2022), maksimal Jumat (28/2/2022) kami akan panggil IK sebagai saksi,” ujarnya.
Binomo Juga Akan Diperiksa
Selain Indra Kenz, penyidik juga akan memeriksa Binomo.
“Karena yang mengetahui platform Binomo itu sendiri adalah saudara IK yang terlapor itu,” ujarnya.
Rencananya, setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status tersangka.
“Sepanjang belum ada alat bukti yang sah kami sangat hati-hati menetapkan seseorang jadi tersangka. Namun, demikian Polri akan melakukan tindakan hukum secara profesional dan akuntabel,” kata Whisnu.
Sementara itu, dari pihak Indra Kenz memastikan bahwa ia akan memenuhi panggilan polisi yang kedua.
Sebelumnya, Indra Kenz tidak bisa menghadiri pemanggilan polisi karena masih ada di luar negeri.
"Kamis jam 10.00 WIB. Iya (Indra Kenz) datang," ujar Warda.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah korban investasi bodong Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri, dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sumber/Foto: Antara