KABARINDO, KAB. BANDUNG - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan bantuan mengurus NIB kepada UKM di Jawa Barat dalam kegiatan Sosialisasi Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) Perseorangan.
Sosialisasi tersebut dilangsungkan secara hybrid dari Gelora Sabilulungan Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Minggu (12/12/2021).
Acara itu dihadiri langsung oleh lebih dari 180 UKM dari tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota di Jawa Barat.
"Dengan memiliki NIB, Bapak dan Ibu juga bisa memperoleh beberapa manfaat lainnya, seperti fasilitas pembiayaan dari perbankan, akses lebih mudah untuk pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah," kata Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa, Senin (13/12/2021).
BKPM memandu langsung para peserta untuk mengurus NIB menggunakan ponsel masing-masing.
Adapun pengurusan NIB dilakukan lewat aplikasi Online Singe Submission (OSS) Indonesia yang bisa diunduh lewat Google Playstore.
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang telah disahkan pada bulan November 2020 lalu.
Dengan adanya aplikasi OSS tersebut harapannnya adalah para pelaku usaha bisa lebih mudah untuk mengurus berbagai macam perizinan.
Pasalnya, hanya dengan mengurus NIB saja pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Tina juga menyampaikan bahwa fokus pemerintah melalui UU CK tidak hanya pada investor besar ataupun asing saja, akan tetapi juga pengusaha nasional dan UMKM di daerah-daerah.
Baca Juga: Dominasi Lewis Hamilton Terhenti, Mercedes Masih di Puncak Konstruktor
"Buat kami di Kementerian Investasi, investor bukan hanya yang besar-besar, karyawan ratusan, dan lahannya berhektare-hektare. Apalagi kalau dipikir investor itu pasti asing, bukan sama sekali. Tetapi investor adalah orang yang mau menggunakan modalnya untuk usaha dan menciptakan lapangan kerja. Jadi Bapak dan Ibu yang di sini, semua adalah investor," ujar Tina.
Jenis perizinan berusaha dibagi berdasarkan tingkat risiko usahanya, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan khusus bagi pelaku UK dengan skala usaha rendah, berupa pemberian perizinan tunggal. Dengan demikian, NIB yang dimiliki pelaku usaha tidak hanya berlaku sebagai legalitas, akan tetapi juga sebagai sertfikasi jaminan produk halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selanjutnya, Tina menjelaskan bahwa nantinya pelaku usaha akan memperoleh pendampingan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk SNI.
Selain sosialisasi penurusan NIB, acara tersebbut juga terdapat sosiallisasi lain, yaitu Sosialisasi Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PPIRT), Sosialisasi Sertifikat Halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sumber berita: Antara
foto: Antara