Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Kementerian ESDM akan Berikan Pembinaan kepada Penambang Sumur Minyak Ilegal

Kementerian ESDM akan Berikan Pembinaan kepada Penambang Sumur Minyak Ilegal

Ekonomi & Bisnis | Rabu, 22 Desember 2021 | 17:40 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
Kementerian ESDM akan Berikan Pembinaan kepada Penambang Sumur Minyak Ilegal

KABARINDO, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana tetap melakukan pemberdayaan dan pembinaan kepada penambang sumur minyak ilegal.

Pembinaan dan pemberdayaan penambang sumur minyak ilegal tersebut berkaitan dengan aspek keamanan, serta aspek lingkungan.

Menurut pernyataan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, pemerintah melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.

"Revisi aturan hukum tersebut juga melibatkan para stakeholders serta masyarakat. Revisi ini untuk mengakomodasi bagaimana ilegal drilling bisa dibina dan legal ke depannya," kata Tutuka dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Ada beberapa poin yang diusulkan dalam revisi Peraturan Menteri ESDM tersebut.

Poin revisi tersebut yaitu, melakukan definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam maupun luar wilayah kerja, mengatur tim koordinasi, menambahkan pengaturan pengelolaan sumur tua oleh BUMDes, melakukan pengaturan untuk pengelolaan dan produksi sumur minyak yang dikelola masyarakat di dalam wilayah kerja.

Nantinya penerapan pengaturan sumur minyak bumi yang berada di luar wilayah kerja olah masyarakat, harus sesuai peraturan perunang-undangan yang berlaku.

Selain itu juga berdasarkan penegasan aspek lingkungan, pengaturan harga acuan ongkos angkat angkut, dan penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD/KUD oleh pemerintah daerah.

Menurut Tutuka, pembinaan penambang sumur minyak ilegal ini sesuai arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Arifin Tasrif menginginkan peningkatan kemampuan para penambang minyak, agar bisa menambang secara legal, aman, dan tidak merusak lingkungan.

"Ini pendekatan yang berbeda dilakukan sesuai arahan Menteri ESDM, kami mengambil jalan bahwa pemberdayaan diutamakan. Namun, apabila melanggar tetap kami mengharapkan aparat untuk melakukan tindakan, jadi balance antara penegakan hukum dan pemberdayaan pembinaan," jelasnya.

Penambang Liar Sulit Ditangani

Penambangan sumur minyak ilegal di luar Pulau Jawa, seperti Jambi dan Sumatera Selatan memang sulit teratasi, karena aktivitas tersebut berada di tengah hutan atau di wilayah yang sukar dijangkau.

Wilayah Jambi dan Sumatera Selatan disebut memiliki penambangan sumur minyak ilegal yang besar, hal tersebut berisiko memberikan kerugian kepada pendapatan daerah.

Menurut kementerian ESDM, ada sekitar 4.500 sumur ilegal di Indonesia, dan diperkirakan menghasilkan 2.500 - 10.000 barel minyak setiap hari.

Penambangan ilegal berpotensi merusak lingkungan, karena dihasilkan dari reservoir dangkal.

Jika minyak dalam sumur yang dibor habis, maka penambang akan berpindah tempat. Hal tersebut yang dapat merusak lingungan.

Sumber: Antara

Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER