KABARINDO, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan dugaan tindak pidana korupsi maskapakai nasional Garuda Indonesia terkait penyewaan pesawat ATR 72-600 kepada Kejaksaan Agung. Dalam melakukan laporan tersebut, Erick diterima oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin
Erick menjelaskan, saat ini, Garuda Indonesia sedang dalam tahap restrukturisasi. Namun, pada proses pengadaan pesawat terbang terdapat indikasi korupsi.
“Garuda ini sedang dalam tahap Restrukturisasi, tetapi yang kita sudah ketahui juga, secara data-data valid, memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi, dengan merek yang berbeda-beda. Khususnya hari ini (dengan merek) ATR 72-600,” ujar Erick.
“Kami fokus mentransformasi Garuda agar lebih akuntabel, profesional, dan transparan. Sudah bukan eranya menuduh, kami bertindak berdasarkan bukti,” lanjutnya.
Erick menambahkan, untuk mendukung laporan tersebut, Kementerian BUMN sudah menyerahkan bukti-bukti audit investigasi, berupa dokumen administrasi yang dikumpulkan tidak hanya dari Kementerian BUMN, tetapi juga hasil audit dari BPKP. Erick menegaskan, apa yang ia lakukan merupakan bagian dari program pembersihan BUMN yang sudah disepakati bersama dengan Kejaksaan Agung sejak awal tahun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dalam rangka mengambil langkah-langkah terkait kasus yang ada di BUMN. (Foto: Kementerian BUMN)