Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Kemenkumham Sumbar Permudah Harmonisasi Perda dengan E-Perda Rancak

Kemenkumham Sumbar Permudah Harmonisasi Perda dengan E-Perda Rancak

Hukum & Politik | Sabtu, 11 Desember 2021 | 15:04 WIB
Editor : Nara Ibrahim

BAGIKAN :
Kemenkumham Sumbar Permudah Harmonisasi Perda dengan E-Perda Rancak

KABARINDO, PADANG - Aplikasi digital E-Perda Rancak milik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) memudahkan pemerintah daerah untuk melakukan harmonisasi pembentukan peraturan daerah (perda).

Kemenkumham Sumbar mencatat sejak peluncuran pada bulan Juni hingga saat ini tercatat 109 produk peraturan yang diharmonisasi lewat E-Perda Rancak.

"E-Perda Rancak adalah buah inovasi yang dilakukan Kemenkumham Sumbar. Kami senang karena aplikasi ini banyak diakses oleh pemerintah daerah," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R. Andika Dwi Prasetya di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa E-Perda Rancak telah menjangkau seluruh daerah di Sumbar karena 109 harmonisasi yang tercatat di aplikasi pada tahun 2021 berasal dari 19 kabupaten/kota di provinsi ini.

Dikatakan pula bahwa E-Perda Rancak sengaja dihadirkan Kanwil Kemenkumham Sumbar untuk memudahkan harmonisasi yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Melalui aplikasi itu, pemerintah daerah tidak perlu lagi bolak-balik ke Kota Padang (Kantor Kemenkumham Sumbar) seperti pada masa sebelumnya untuk melakukan harmonisasi. Dengan demikian, akan lebih cepat, mudah, dan efisien.

"Pemerintah daerah cukup mengurusnya lewat aplikasi, termasuk untuk kepentingan konsultasi serta perlengkapan berkas jika ada kekurangan," katanya.

Selain itu, lanjut Andika, aplikasi E-Perda Rancak juga hadir untuk mempersempit ruang transaksional antara pemerintah daerah dan pegawai Kemenkumham Sumbar. Dengan demikian, tidak ada celah melakukan pungutan liar (pungli).

Ia menjelaskan bahwa harmonisasi pembentukan peraturan daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Untuk peraturan daerah yang insiatifnya berasal dari kepala daerah, kata dia, harus melewati harmonisasi di Kemenkumham sebelum dibahas bersama DPRD.

Pengharmonisasian untuk memastikan aturan yang diinisiasi oleh kepala daerah itu sesuai dengan kewenangannya, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Jangan sampai aturan yang diusulkan itu melampaui kewenangan atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, harmonisasi untuk mencegah hal itu terjadi," katanya.

Sumber: Antara
Foto: Facebook Kemenkumham


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER