KABARINDO, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa wisatawan asing yang menggunakan visa kunjungan wisata B211A bisa mengunjungi daerah lain tak hanya Bali dan Kepulauan Riau.
"Diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di daerah tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Amran Aris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia sudah mulai membuka gerbang bagi wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Indonesia melalui Pulau Bali dan Kepulauan Riau.
"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, namun bisa melalui daerah lain contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," ujar Amran.
Beberapa Aturan Visa
Amran menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan visa untuk wisata sudah sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022.
Salah satu contonya adalah soal asuransi kesehatan yang diwajibkan bagi para wisatawan asing.
BACA JUGA:
Penghasilan Google Tahun 2021 Mencapai Rp 3.700 Triliun
Asuransi itu harus memiliki nilai pertanggung jawaban sebesar 25.000 dolar AS setelah dilakukan evaluasi.
Bukti asuransi itu harus disiapkan ketika WNA tiba di Bali atau Kepulauan Riau yang nantinya harus ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara