Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Kemenkumham Dorong Pelaku Usaha Perhatikan Hak Kekayaan Produk

Kemenkumham Dorong Pelaku Usaha Perhatikan Hak Kekayaan Produk

Hukum & Politik | Rabu, 8 Desember 2021 | 13:51 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
Kemenkumham Dorong Pelaku Usaha Perhatikan Hak Kekayaan Produk

KABARINDO, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus mendorong para pelaku usaha untuk memerhatikan perlindungan kekayaan intelektual produk.

Hal tersebut dilakukan supaya bisnis mereka dapat terus berkembang serta menghindari hal-hal terkaik hak cipta atau kekayaan di masa mendatang.

"Ketika pelaku usaha masuk dalam pasar dan gagal menerapkan sistem kekayaan intelektual, dia akan menghadapi berbagai macam hambatan dan rintangan," kata Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Razilu, Rabu (8/12/2021).

"Contoh, tidak mendaftarkan mereknya. Maka tidak aman dalam pengembangan bisnis karena sewaktu-waktu dapat dilaporkan dan digugat oleh pemilik merek terdaftar," kata Razilu menambahkan.

Selain itu, karena pelaku usaha tak memiliki hak kekayaan maka berpotensi membuat produk yang dihasilkan lemah dalam kompetisi perdagangan karena bisa saja sejenis.

Produk yang dihasilkan juga bisa mengalami hambatan saat proses bea cukai ekspor.

Kemenkumham Dorong Pelaku Usaha Perhatikan Hak Kekayaan Produk

"Buat pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor untuk produknya akan mengalami hambatan di bea cukai," kata Razilu.

Kemenkumham juga menyarankan supaya pelaku usaha, khususnya bagi usaha kecil menengah (UKM) untuk menjual produknya dengan kemasan semenarik mungkin supaya bisa bersaing di pasaran.

Baca Juga: Kasus Pemukulan Terhadap Polwan di Kalteng Dikecam Keras Anggota DPR

"Misalnya dengan memberi merek pada produk tersebut, kemudian dikemas dengan kemasan yang bagus," ujarnya.

Razilu menambahkan bahwa semua produk dapat diberikan nilai ekonomi dengan memanfaatkan kekayaan intelektual.

Ia mencontohkan produk kopi. Kalau menjual bubuk kopi tanpa kemasan ataupun dengan kemasan seadanya, maka harga jualnya akan murah. Sebaliknya, apabila kopi tersebut diolah, diberi merek tertentu, dan dikemas dengan kemasan yang menarik kemudian didaftarkan sebagai desain industri, maka nilai jualnya akan lebih tinggi.

Sumber berita: Antara

Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER