Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Kejari Kudus Inginkan Tanah Aset Tiap Desa Bersertifikat

Kejari Kudus Inginkan Tanah Aset Tiap Desa Bersertifikat

Hukum & Politik | Kamis, 16 Desember 2021 | 17:30 WIB
Editor : Nara Ibrahim

BAGIKAN :
Kejari Kudus Inginkan Tanah Aset Tiap Desa Bersertifikat

KABARINDO,KUDUS - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, mendorong semua desa mengurus sertifikat asetnya dalam bentuk tanah demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atas aset tersebut, kata Kejari Kudus Ardian.

"Jika masih ada bidang tanah milik desa yang belum bersertifikat, sebaiknya segera diurus seperti halnya Pemerintah Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kudus yang sudah mengurus sertifikat tanah kas desanya," ujarnya di Kudus, Kamis.

Ia mengungkapkan sertifikat tanah kas desa milik Pemerintah Desa Kajar juga sudah diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Senin (13/12/2021).

Sebelumnya, kata dia, tanah kas milik Pemerintah desa Kajar memang belum bersertifikat sehingga Kejaksaan Negeri Kudus yang memiliki peran tugasnya menyelamatkan aset milik negara atau pemerintah berkomitmen untuk mendorong untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut.

"Tidak sampai menunggu lama, akhirnya bisa terbit sertifikat milik Pemerintah Desa Kajar karena adanya saling bersinergi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kudus Pratomo Adi Wibowo mengakui pada tahun 2021 jumlah desa yang memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk pengurusan sertifikat tanah kas desanya memang cukup banyak karena mencapai 71 desa dari 123 desa di Kudus.

Untuk jumlah bidang tanahnya, kata dia, diperkirakan mencapai 2.463 bidang tanah yang diurus sertifikatnya.

Desa lainnya, kata dia, bisa memanfaatkan program PTSL yang pengurusan sertifikat tanahnya tanpa dipungut biaya. Sedangkan untuk tahun 2022 tidak ada lagi anggaran untuk pengukuran tanah sehingga nantinya ditanggung pemohon.

"Catatan kami dari 71 desa yang mengurus sertifikat tanahnya, hampir 95 persen tanahnya sudah bersertifikat. Sedangkan 52 desa lainnya belum diketahui apakah tanah kas desanya sudah bersertifikat atau belum. Kalaupun belum bisa segera diurus karena untuk kepentingan legalitas aset desa," ujarnya.  

Sumber: Antara
Foto: Kejaksaan Negeri Kudus


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER