KABARINDO, JAKARTA - Tiga tersangka diduga mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur, ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ketiganya ialah mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI Jakarta berinisial HH, seorang Notaris LD, dan pihak swasta berinisial MTT.
"Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).
Penahanan terhadap pejabat DKI serta dua tersangka kasus lainnya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 20 Juli 2022.
Ketiga tersangka ditahan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejati DKI karena ancaman hukuman pidana penjaranya di atas lima tahun. Selain itu penyidik juga khawatir para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi.
Sebelumnya, Ashari menjelaskan bahwa tersangka HH adalah Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta pada 2018 melaksanakan pembebasan lahan di RT/RW 008/03, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Pembebasan lahan tersebut dilaksanakan tanpa adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, dan Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota.
“Serta Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), dan tanpa adanya persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.
Selain 3 tersangka itu, Kejati DKI juga telah menetapkan pihak swasta lain berinisial JF sebagai tersangka. Peran JF adalah bekerja sama dengan LD membebaskan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung itu.
Pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan Rp1, 6 juta per meter persegi. Padahal Dinas Kehutanan DKI Jakarta membayar lahan itu Rp2,7 juta per meter persegi. Total pembelian tanah di Cipayung itu mencapai Rp46.499.550.000.
"Total uang yang diterima pemilik lahan hanya Rp28.729.340.317, sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak Rp 17.770.209.683," ujar Ashari.
BACA JUGA:Unhas dan Hankuk University Korea Selatan, Bahas soal Kerja Sama Produk Inovasi
Kejati DKI menjerat tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Cipayung JF dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.