KABARINDO, JAKARTA - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mulau menyelidiki kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat oleh Garuda Indonesia.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Supardi pada Kamis (30/12/2021).
"Iya sewa pesawat iya," kata Supardi, dikutip dari Antara.
Supardi mengatakan bahwa Kejagung menganalisis dugaan kasus tersebut.
Namun demikian, Supardi masih belum mau mengungkap secara detail terkait kapan dugaan korupsi tersebut dilakukan.
"Belum tau. Kalau tak sampaikan tahun berapa kan mengerucut ke siapa," ujarnya.
Selain itu, Kejagung juga masih belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para pihak terkait.
Satu hal yang pasti, Supardi dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Garuda Indonesia untuk mendalami dugaan kasus tersebut.
"Dirut Garuda yang baru udah kita mintain informasi sudah, yang baru. Entarlah, ini masih dini kalo ditanya ini," ucap dia.
Dugaan kasus tersebut diklaim merugikan negara cukup besar.
Kemungkinan delik yang akan ditangani oleh Korps Adhyaksa tersebut terkait Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara