KABARINDO, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan enam orang sebagai tersangkate terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Maka ditetapkan enam tersangka," kata Sigit, Kamis (6/10/2022).
Ke 6 tersangka yang telah ditetapkan adalah Ir. Ahmad Hadian Lukita (Direktur Utama PT. LiB), Abdul Harris (Ketua Panpel), SS (Security Officer), wahyu Suko Sutrisno (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA (Kasat Samapta Polres Malang).
Dalam kasus ini, Polisi juga telah memeriksa 31 orang. "Internal memeriksa 31 personel," ucapnya
Telah diketahui, tragedi tersebut terjadi usai pertandingan Arema melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022). Peristiwa bermula ketika suporter turun ke lapangan diikuti penonton lainnya.
Hal ini direspons dengan petugas yang melakukan pengamanan. Petugas kemudian menembakkan gas air mata. Foto: Tangkapan Layar