KABARINDO, JAKARTA - Tiga orang ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.
Kasus ini adalah dugaan suap terkait pengajuan dana PEN Daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M Syukur Akbar (LMSA) jadi tersangka kasus ini.
"Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Karyoto.
"KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka."
Pengembangan Kasus
Kasus ini terungkap dalam pengembangan penyelidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur.
Dalam kasus ini, Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.
Andi kemudian sudah menjadi terdakwa dan sedang dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Kendari.
LMSA kini ditahan di rutan KPK selama 20 hari.
Seadngkan MAN menyatakan tak bisa hadir karena sakit, dan mendapat panggilan lagi oleh KPK.
Sumber: Antara
Foto: Antara