KABARINDO, JAKARTA - Puspomad resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Keputusan itu diambil selepas mendengarkan saksi hingga keterangan ahli.
Mantan Pangdam Jaya itu sebelumnya dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Puspomad. Dudung diduga melakukan penistaan agama lantaran menyebut Tuhan bukan orang Arab.
Kepala Penerangan Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan, setelah melakukan pendalaman, laporan dari Ahmad Syahrudin tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sehingga tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli, Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan KSAD Dudung AR," kata Agus melalui keterangannya, Rabu (23/2/2022).
Agus menuturkan, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan sejak 9 hingga 22 Februari 2022. Pihaknya juga mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana.
Adapun para ahli hukum pidana yang diundang berasal Universitas Airlangga Surabaya. Kemudian, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia.
"Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, berdasar hasil keterangan ahli ITE, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal
Dudung tersebut, tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana.
"Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor," pungkasnya.