KABARINDO, JAKARTA - Dua tersangka kasus penipuan alat investasi kesehatan sudah ditangkap polisi, dengan satu tersangka masih diburu.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun.
Menurut Ma'mun, dari tiga tersangka, dua orang sudah ditangkap (VAK dan BS), sedangkan satu tersangka berinisial DR masih dalam pengejaran.
Polisi sebenarnya sudah melacak keberadaan pelaku, namu DR selalu menghindari kejaran polisi.
"DR satu lagi belum tertangkap, dia lari, masih kita buru ," kata Ma'mun.
"Tidak ada kendala, cuma masih kabur-kaburan aja, dia pindah-pindah terus, masih melarikan diri. Tersangka sudah kita lakukan pencekalan, makanya DPO kita terbitkan."
Kerugian Miliaran Rupiah
Berawal dari cuitan di Twitter, kabarnya korban rugi hingga Rp1,2 miliar dari kasus penipuan ini.
Para korban kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri awal pekan lalu.
Dua tersangka ditangkap terpisah akhir pekan lalu dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Ada dua pasal yang akan dijeratkan kepada pelaku.
Pertama, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Kedua, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sumber: Antara
Foto: Antara