KABARINDO, MALANG - Polisi membongkar sebuah kasus penipuan berkedok penggandaan uang di Malang.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.
Satu orang tersangka sudah ditetapkan, yaitu seorang pria berinisial AS berusia 42 tahun.
Pelaku mengaku memiliki kekuatan menggandakan uang untuk menarik minat para korban.
Dua korban dengan kerugian Rp40 juta sudah melapor ke polisi, dengan polisi kini masih mendalami kasus tersebut.
"Untuk kronologinya, korban ditawari oleh pelaku bahwa dia memiliki kekuatan yang mampu menggandakan uang," kata Tinton.
"Korban saat ini ada dua orang yang melapor. Namun, kami yakin masih ada korban lain. Kami akan buktikan dan jika ada yang merasa menjadi korban, silakan melapor kepada kami."
Modus Kardus
Dalam aksinya, pelaku menggunakan kardus sebagai alat penggandaan uang.
Korban memasukkan uang ke dalam kardus, yang kemudian jumlahnya akan bertambah.
Sebenarnya, pelaku sudah menyiapkan uang di dalam kardus, sebelum korban memasukkan uang tersebut.
"Kemudian pada saat kardus dibuka, uang yang ditumpahkan menjadi banyak," ujar Tinton.
"Untuk kerugian sebesar Rp40 juta. Pelaku menjanjikan dari Rp40 juta itu bisa menjadi Rp500 juta."
Pelaku kini diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
Sumber: Antara
Foto: Antara