KABARINDO, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan AG yakni pacar Mario Dandy di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) buntut kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Anso, David Ozora.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, putusan tersebut terjadi usai AG diperiksa di Polda Metro Jaya selama 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum.
"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Menurut Hengky, penahan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik. Serta, AG secara resmi bakal ditahan di LPSK.
"Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Sebuah tangkapan layar viral di media sosial (medsos). Isinya diduga percakapan antara AG (16) dengan David Ozora (17). Chat tersebut diduga jebakan untuk David Ozora agar bisa dianiaya Mario Dandy Satriyo
Pengacara AG Mangatta Toding Allo bereaksi dengan beredarnya chat tersebut. Namun, dirinya tak ingin berdalih, dan lebih menyerahkan ke penyidik untuk membuktikan kebenarannya.
"Itu dicek ke penyidik," ujar Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin 6 Maret 2023.