Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak Mau Bersaksi!

Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak Mau Bersaksi!

Hukum & Politik | Selasa, 3 Januari 2023 | 13:41 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak Mau Bersaksi!

KABARINDO, JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini, Selasa (3/1/2023). Adapun keduanya menyatakan sikap tak mau saling bersaksi.

Awalnya, sidang terdakwa Sambo dan Putri itu dibuka Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB. Sambo mengenakan kemeja putih dan celana hitam, sedangkan Putri mengenakan pakaian serba hitam.

Dalam persidangan, Hakim Wahyu sempat menanyakan pada kedua terdakwa, apakah mereka bakal saling bersaksi dalam perkaranya masing-masing. Namun, keduanya kompak sama-sama menyampaikan tak ingin saling bersaksi di antara mereka.

"Sebelumnya saya mau tanya pada saudara, saudara dalam hal ini menjadi saksi di dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara karena saling menjadi saksi," tanya Wahyu di persidangan, Selasa (3/1/2023).

"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," jawab Sambo usai berkonsultasi dengan pengacaranya.

"Saudara sehat Putri?" tanya hakim.

"Iya," jawab Putri.

"Saudara dalam hal ini menjadi saksi di dalam perkara suami saudara, apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," tanya hakim lagi.

"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi bagi suami saya," kata Putri.

Menurut hakim, sebagaimana di dalam KUHAP, memang diatur hak bagi terdakwa untuk mengundurkan dirinya sebagai saksi. Namun, majelis hakim menilai perlu untuk mempertanyakan sikap terdakwa di persidangan.

Pasalnya, Sambo dan Putri saling bersaksi dalam berkas perkara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

"Jadi memang di dalam KUHAP diatur saudara berpunyai hak tuk mengundurkan diri tapi di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap saudara, begitu ya," ucap hakim.

"Saudara Penuntut Umum ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi yah, jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas yah dalam persidang


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER