Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Kasus Narkoba, Warga Jepang di Vonis 20 Tahun Penjara di Bali

Kasus Narkoba, Warga Jepang di Vonis 20 Tahun Penjara di Bali

Hukum & Politik | Kamis, 6 Oktober 2022 | 05:19 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Kasus Narkoba, Warga Jepang di Vonis 20 Tahun Penjara di Bali

KABARINDO, DENPASAR - Turis Jepang, Naoyuki Takeda (43) harus berurusan dengan hukum di tengah liburannya di Bali. Dia diadili di Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus narkoba.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan I," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Widyaningsih, Rabu (5/10/2022).

Jaksa mendakwa Takeda dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, Takeda terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kasus Takeda bermula dari penangkapan dirinya di tempatnya menginap di Pondok Karenda, Jalan Kubu Anyar Kuta, 9 Mei 2022. Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 0,5 gram.

Takeda mengaku membeli ganja seharga Rp700 ribu dari seorang yang tidak dikenal. Transaksi dilakukan di Jalan Legian, Kuta.

Takeda melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan. Hakim akan melanjutkan persidangan pekan depan.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER