Kasus korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham yang diduga melibatkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana harus dituntaskan. Hal ini diperlukan untuk adanya kepastian hukum dari kasus ini. Demikian disampaikan Pakar hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad.
Menurut Suparji dalam kasus ini Denny Indrayana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pengacara kondang OC Kaligis sempat menggugat Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya meminta kasus korupsi tersebut dilanjutkan.
"Supaya tidak berlarut-berlarut hendaknya segera ada kepastian hukum," kata Suparji, Selasa, (2/11).
Suparji menilai, gugatan yang dilayangkan oleh Pengacara kondang OC Kaligis pada tahun 2019 dapat dimaknai sebagai kontrol kepada penegak hukum.
"Agar bekerja secara transparan dan memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku," papar Suparji.
Suparji menegaskan, gugatan tersebut memang diperlukan untuk mengetahui posisi dari kasus tersebut. Perkara ini telah dilimpahkan Bareskrim Polri dan ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI ini.
Deny juga telah ditetapkan sebagai tersangka tipikor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
"Diharapkan keputusan terhadap kelanjutan perkara tersebut dilakukan secara obyektif," tandas Suparji.
Sebelumnya Denny pernah menanggapi kasus ini. Denny menyerahkan kepada kepolisian untuk menjawab gugatan tersebut, dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan. "Pak OC pasti punya alasan, hak beliau, dan saya yakin prosesnya akan berjalan baik-baik saja di pengadilan negeri," ucap Denny beberapa waktu lalu.