KABARINDO, JAKARTA- Pegiat media sosial Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait postingan dokumen tanpa izin di media sosial. Pengacara Adam Deni mengaku bakal mengupayakan jalur damai dengan pelapor, SYD.
"Pihak pengacara dari Adam Deni tetap mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian dalam menangani permasalahan kasus kliennya," kata pengacara Adam Deni, Susandi saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/2/2022).
Dia mengatakan pihaknya belum berkomunikasi dengan SYD. Dia mengaku sedang berupaya mencari kontak SYD.
"Akan tetapi sampai sekarang kami belum mendapatkan data maupun nomor kontak dari pihak pelapor dengan inisial SYD," ucapnya. Dia mengaku akan mempertanyakan identitas pelapor ke penyidik untuk keperluan mediasi. Dia berharap kasus ini berakhir dengan cara kekeluargaan.
"Rencana dalam waktu dekat kami akan tanyakan kembali kepada pihak penyidik perihal identitas dan nomor kontak dari pihak pelapor agar kami mudah untuk komunikasi dan bisa mengupayakan jalur perdamaian serta kekeluargaan," tuturnya.
Adam Deni Unggah Dokumen Tanpa Hak
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Adam Deni dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022 karena diduga menggunggah dokumen tanpa hak.
Laporan SYD itu teregister dengan nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri. Tak sampai sepekan dilaporkan ke Bareskrim, tepatnya Selasa (1/2) malam, Adam Deni ditangkap.
"Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik," ujar Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/2).
Adam Deni mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Namun, polisi menyatakan belum menerima surat tersebut.
Sumber/foto: detik.com