Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Kapolda Sumbar Apresiasi 518 Anggota NII Ikrar Kembali ke NKRI

Kapolda Sumbar Apresiasi 518 Anggota NII Ikrar Kembali ke NKRI

Hukum & Politik | Sabtu, 30 April 2022 | 11:19 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Kapolda Sumbar Apresiasi 518 Anggota NII Ikrar Kembali ke NKRI

KABARINDO, PADANG –Kabar baik, sebanyak 518 orang atau anggota yang tergabung dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII), hari ini kembali melakukan cabut ba'iat untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di gedung Maharajo Dirajo, Batusangkar, Tanah Datar, Jumat (29/4) sore.

Dilansir dari FaktaPeristiswa.com, bahwa cabut ba'iat ini diikuti oleh masyarakat yang tergabung dari beberapa Kabupaten Kota seperti Kota Padang, Kabupaten Agam, Tanah Datar, Solok, Solok Selatan, Payakumbuh, Sijunjung dan 50 Kota.

Pada kesempatan ini, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menceritakan, bahwa sejarah berdirinya Republik Indonesia, aktor intelektualnya berasal dari Minang. Salah satu proklamator adalah bung Hatta, dengan perumusnya M. Yamin, Sutan Syahrir, Tan Malaka, Imam Bonjol, M Natsir, dan Rasuna Said.

"Apakah saudara-saudara tau bahwa tokoh-tokoh tersebut adalah pendiri bangsa?Maka saya berharap jangan nodai warisan dari tokoh Minang yang sudah berjuang mengobarkan darah dan air mata demi berdirinya NKRI," paparya.

Irjen Pol Teddy Minahasa menambahkan, jangan nodai dengan rencana yang disusun oleh saudara (kelompok radikal) baik itu makar tau tindakan separatis lainnya. Karena, Polri dan TNI akan menjadi garda terdepan dan benteng terakhir demi menjaga keutuhan NKRI.

Dirinya meyakini dan percaya, bahwa mereka yang saat ini telah mencabut ba'iat nya sebelumnya ikut kelompok tersebut hanya karena dibujuk dan dirayu, untuk itu Kapolda berharap untuk kembalilah ke jalan yang benar.

"Oleh itu, dari lubuk hati yang paling terdalam saya menyampaikan apresiasi dan rasa terharu atas kesadaran saudara-saudara untuk kembali berikrar setia kembali ke NKRI," jelasnya.

Kapolda Sumbar menegaskan, akan memberikan tenggat waktu sampai tanggal 20 Mei 2022 yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.

"Jika tidak melakukan cabut ba'iat akan saya tegakkan hukum yang sekeras kerasnya," tegasnya.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER