Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Kadernya Terjaring OTT KPK, PPP Berupaya Beri Bantuan Hukum untuk Bupati Ade Yasin

Kadernya Terjaring OTT KPK, PPP Berupaya Beri Bantuan Hukum untuk Bupati Ade Yasin

Hukum & Politik | Rabu, 27 April 2022 | 13:56 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Kadernya Terjaring OTT KPK, PPP Berupaya Beri Bantuan Hukum untuk Bupati Ade Yasin

KABARINDO, BOGOR - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) berupaya memberikan bantuan hukum terhadap Bupati Bogor Ade Yasin yang ditangkap oleh KPK terkait dengan kasus dugaan suap.

Dilansir dari Okezone, Ketua Bidang Hukum DPP PPP Andi Surya Wijaya saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan PPP tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan dengan berlandaskan asas hukum praduga tak bersalah sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Kami akan menghargai proses hukum tersebut apa pun keputusannya," katanya dilansir dari Antara, Rabu (27/4/2022).

Ade Yasin adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Jawa Barat periode 2021—2026.

Ketika ditanya apakah ada upaya pemberian bantuan hukum dari DPP PPP terhadap Ade Yasin, Andi Surya mengatakan bahwa DPP PPP akan berupaya memberikan pendampingan hukum.

"Kami baru akan membicarakannya besok," katanya.

Andi Surya mengaku baru mengetahui informasi penangkapan terhadap Ade Yasin.

"Kami akan rapat di Kantor DPP PPP, besok. Nanti akan sekalian dibicarakan soal Bu Ade," katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Bupati Bogor Ade Yasin terkait dengan kasus dugaan suap.

"Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4) pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain Bupati Bogor, kata dia, beberapa pihak yang turut ditangkap, di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.

Ali mengungkapkan kegiatan tangkap tangan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.

"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1 x 24 jam, KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud," ucap Ali.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa KPK turut mengamankan sejumlah uang dan barang bukti lainnya saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin.

"Benar, KPK sedang melakukan giat tangkap tangan di wilayah Bogor, Jawa Barat, telah mengamankan beberapa pihak dari Pemerintah Kabupaten Bogor, pemeriksa BPK, dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya," kata Nurul Ghufron.

Menurut Ghufron, saat ini, para pihak yang ditangkap tersebut masih menjalani pemeriksaan.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan. Setelah selesai, nanti akan kami sampaikan detail kasusnya," ucap Ghufron.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER