KABARINDO, JAKARTA- Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai juru sita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.
Pelaku diduga terlibat suap kepengurusan perkara. Dia ditangkap pada Rabu (17/5) di salah satu Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Slipi Jakarta Barat.
Dari hasil penangkapan tersebut, Bawas MA mengamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari pemberi suap. Uang tersebut diduga untuk memperlancar proses eksekusi perdata.
"Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh mystery shopper Badan Pengawas Mahkamah Agung berkaitan dengan perkara perdata eksekusi," ujar Kepala Bawas Sugiyanto kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Dari hasil pengembangan, Bawas MA menetapkan 1 orang tersangka yang merupakan atas ASN tersebut.
"Bahwa setelah dilakukan penangkapan oknum tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan di bawas dengan memanggil juga pihak terkait untuk memastikan apakah pihak terkait tersebut terlibat," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan ASN tersebut melanggar kode etik pasal 3 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SKKMA) tentang kode etik juru sita.
"Pelaku diberhentikan tidak hormat sebagai ASN. Atasan langsungnya juga ternyata terlibat juga, maka kepada yang bersangkutan juga dibebaskan dari jabatannya," pungkasnya. foto: ilustrasi okezone