KABARINDO, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akhirnya menuntut 4 tahun penjara Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) 2008—2016 Solihah karena dinilai terbukti bersalah merekayasa kegiatan agen fiktif dalam asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS pada 2012—2014.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Selain pidana penjara, Solihah juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Hasil Newcastle United vs Manchester United: Setan Merah Lolos dari Kekalahan
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mengganti Kerugian Negara
Selain itu, jaksa juga menuntut supaya terdakwa mengganti uang negara sebesar sebesar Rp1.918.749.382,90 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bila ia tidak dapat memenuhinya dalam sebulan setelah putusan pengadilan, hartanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika harta bendanya tak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka Solihah akan dipenjara enam bulan.
Di sisi lain, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Sholihah.
Dari segi hal yang memberatkan, menurut jakra, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Terdakwa tidak sepenuhnya mengakui terus terang perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan bukan pelaku utama," ungkap jaksa.
Sumber Beita: Antara
Foto: Antara