KABARINDO, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal hebohnya obrolan publik terkait dugaan penyelewangan dana oleh organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menag mengatakan izin ACT harus dicabut apabila dana himpunan untuk kemanusiaan itu diselewengkan.
"Jika memang dana kemanusiaan diselewengkan untuk kepentingan di luar kemanusiaan atau bahkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan terorisme, ACT harus dicabut ijinnya!" kata Yaqut melalui cuitannya di akun Twitter resmi @YaqutCQoumas, dikutip Kamis (7/7/2022) dini hari.
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan yayasan.
Hal ini disampaikan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi yang menggantikan Mensos Tri Rismaharini, yang menunaikan ibadah haji.
"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya Rabu (6/7/2022).
Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap yayasan lain yang melakukan pelanggaran serupa dan berharap tidak terulangnya kejadian tersebut.
"Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," ujarnya.