Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Jalani Sidang Kasus Pengancaman Adam Deni, Ini Kata Kuasa Hukum Jerinx

Jalani Sidang Kasus Pengancaman Adam Deni, Ini Kata Kuasa Hukum Jerinx

Hukum & Politik | Rabu, 16 Februari 2022 | 10:48 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
Jalani Sidang Kasus Pengancaman Adam Deni, Ini Kata Kuasa Hukum Jerinx

KABARINDO, JAKARTAI Gede Aryastina alias Jerinx SID, hari ini akan menjalani sidang tuntutan kasus pengancaman Adam Deni Geakara. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) pada pukul 14.00 WIB. Berdasarkan SIPP PN Jakpus, Rabu (16/2/2022) sidang Jerinx agendanya adalah tuntutan.

Salah satu pengacara Jerinx, Pilipus Tarigan mengatakan tak berharap banyak atas keputusan hakin, yang terpenting adalah kliennya tersebut bisa bebas.

“Kami tidak bisa berharap terhadap tuntutan penuntut umum, sekalipun kami melihat fakta-fakta persidangan yang sangat besar peluang untuk bebas,” kata Pilipus pada wartawan.

“Penuntut umum tidak akan berani melakukan tuntutan bebas. Kuncinya ada pada keberanian hakim untuk memberikan putusan bebas,” imbuhnya.

Pada sidang sebelumnya, Jerinx berharap agar hakim memberikan hukuman yang ringan. Ia menilai sosok Adam Deni yang sebenarnya sudah terungkap di persidangan.

“Kalau saya melihatnya semakin terang, ada banyak hal yang makin menguatkan statement kami sebelumnya makin kuat. Semoga majelis hakim bisa obyektif karena sudah kelihatan sekali. (Harapan tuntutan) ya semoga bisa seringan mungkin,” ujar Jerinx usai sidang di PN Jakpus, Senin (14/2).

Dalam sidang itu, Jerinx didakwa melakukan pengancaman yang berisi kekerasan pada Adam Deni. Ia melakukan pengancaman dengan ponsel isntrinya Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Sumber: Detik.com

Foto: Agung Pambudhy/Detik.com


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER