KABARINDO, JOMBANG - Sopir kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy disebut membuka WhatsApp dan Instagram Stories saat mengemudi di jalan tol.
Sidang lanjutan Tubagus Joddy dilakukan pada hari Kamis (27/1/2022) di Pengadilan Negeri Jombang.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umun (JPU), Adi Presetyo, mengungkap kronologi kecelakaan fatal tersebut.
"Terdakwa (Joddy) mengemudi sampai KM 80 ruas Tol Jakarta-Surabaya berhenti di rest area sekitar pukul 07.00 WIB untuk buang air kecil," kata Adi saat membacakan dakwaannya dari kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).
Setelah itu, menurut Adi, rombongan Vanessa Angel melanjutkan perjalanan ke Surabaya, tetapi Bibi yang mengemudikan mobil sampai sampai di KM 379 Tol Jakarta-Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka menyempatkan untuk sarapan selama 45 menit di rest area.
Bibi masih mengemudikan kendaraan setelah sarapan di rest area, akan tetapi di KM 400 Tol Jakarta-Surabaya ia menepi karena mengantuk dan kemudi digantikan oleh Joddy.
"Sekitar pukul 12.20 WIB saat terdakwa mengemudi di KM 555 ruas Tol Jakarta-Surabaya, terdakwa menggunakan handphone untuk update instastrory dan WhatsApp milik terdakwa. Terdakwa juga mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari orang tua terdakwa yaitu saksi Tubagus Endang Lesmana, saat itu terdakwa membalas pesan orang tua terdakwa, ia masih mengemudikan mobil," terang JPU Adi.
Adi menjelaskan bahwa Joddy mengemudikan kendaraan sampai 125 km/jam padahal rambu lalu lintas menunjukkan batas kecepatan adalah 80 km/jam.
"Saat melintas di KM 672.300A, saat itu terdakwa mengemudi dalam kondisi mengantuk berat dan dengan kecepatan kurang lebih 125 Km/Jam, kendaraan hilang kendali, terdakwa banting setir ke kiri sehingga menghantam pembatas jalan. Akibatnya mobil berputar arah dua kali dan berhenti pada posisi menghadap arah berlawanan," ungkap Adi.
Didakwa Pasal Berlapis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jombang, mendakwa sopir kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, dengan pasal berlapis.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tubagus Joddy dengan Pasal 311 Ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan Pasal 311 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau ke dua, pertama melanggar Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar Pasal 310 Ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Joddy sendiri mengutarakan bahwa ia menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut. Ia menyatakan bahwa persidangan dapat dilanjutkan karena ia tak akan mengajukan nota keberatan.
"Saya tidak keberatan yang mulia," kata Joddy, saat sidang, Kamis (27/1/2022).
Sedangkan kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi, masih belum bisa berbicara banyak karena belum mendapat nota dakwaan dari jaksa.
"Yang jelas tadi terdakwa sudah menyatakan tidak mengajukan keberatan dengan dakwaan jaksa. Maka sidang dapat dilanjutkan ketahap pembuktian. Secepatnya saya akan koordinasi dengan terdakwa karena saya baru ditunjuk," katanya.
Sumber Berita: Detik
Foto: Instagram