Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Jajaran Polda Aceh Musnahkah Ladang Ganja Seluas 5,3 Hektar

Jajaran Polda Aceh Musnahkah Ladang Ganja Seluas 5,3 Hektar

Hukum & Politik | Jumat, 22 Juli 2022 | 05:50 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Jajaran Polda Aceh Musnahkah Ladang Ganja Seluas 5,3 Hektar

KABARINDO, ACEH - Jajaran Polda Aceh memusnahkan 5,3 Hektare ladang ganja usia siap panen di pegunungan kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, yang tersebar di dua titik.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Ruddi Setiawan mengatakan, "Tanaman ganja di ladang yang dimusnahkan tersebut kurang lebih 53.000 batang dengan perkiraan berat keseluruhan mencapai 13,3 ton."

Ia mengatakan, pemusnahan ladang ganja melibatkan unsur TNI, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional, dilansir Antara, Jumat (22/7/2022).

Ladang ganja berada di kawasan pegunungan itu masuk wilayah Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

"Ketinggian tanaman ganja berkisar dua hingga 2,5 meter. Usia tanaman terlarang tersebut diperkirakan empat bulan dan siap panen," kata dia.

Ia mengatakan menuju ke ladang itu dengan berjalan kaki selama tiga jam. Keberadaan ladang ganja itu berdasarkan informasi masyarakat. "Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut tanaman ganja serta membakarnya di tempat. Pembakaran menggunakan solar dan ban sepeda motor bekas," kata dia. Foto : Istimewa


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER