Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Polda Banten Tetapkan Status Quo di Lahan Garapan akibat Penambangan Tanpa Izin PT FAM

Polda Banten Tetapkan Status Quo di Lahan Garapan akibat Penambangan Tanpa Izin PT FAM

Hukum & Politik | Rabu, 12 Januari 2022 | 16:29 WIB
Editor : amritawa

BAGIKAN :
Polda Banten Tetapkan Status Quo di Lahan Garapan akibat Penambangan Tanpa Izin PT FAM

KABARINDO, Jakarta - Buntut aktivitas penambangan PT Fajar Angkasa Mandiri (PT FAM) di Desa Pulo Ampel, Serang, yang masih berlanjut hingga akhir Desember 2021, Polda Banten akhirnya menetapkan status quo pada lahan garapan tersebut, Selasa (11/1/2022).

Langkah hukum itu dilakukan Polda Banten lantaran PT FAM tak mengindahkan surat teguran dari PT Nugra Santana selaku pemilik kuasa lahan pertambangan tersebut. 

Berdasarkan data MODI di Kementerian ESDM, PT FAM selaku perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan memiliki izin berusaha untuk penambangan batu marmer.

Izin usaha tersebut sudah berakhir pada 15 Desember 2021. Akan tetapi, dari pantauan warga sekitar, aktivitas PT FAM masih berlanjut hingga pekan terakhir Desember 2021. 

PT Nugra Santana selaku pemilik lahan yang disewa oleh PT FAM, sudah memasang patok sebagai tanda bahwa tanah di wilayah tersebut merupakan milik mereka.

Pemasangan patok itu dilakukan pada awal Desember 2021. Hal itu dikarenakan perjanjian antara PT Nugra Santana selaku pemegang kuasa lahan dan PT FAM sebagai penyewa telah berakhir pada bulan September 2020. 

Polda Banten Tetapkan Status Quo di Lahan Garapan akibat Penambangan Tanpa Izin PT FAM

Lantaran aktivitas dari PT FAM masih terus berlanjut dan tak mengindahkan surat teguran, PT Nugra Santana mengajukan somasi dan juga bersurat  dengan membuat laporan ke Polda Banten terkait hal tersebut.

Surat tersebut akhirnya direspons oleh Polda Banten dengan memberlakukan status quo pada lahan garapan PT FAM

"Polda Banten telah menindaklanjuti laporan kami ini. Hal ini sekaligus menjadi titik terang dan memberikan kepastian atas tindakan melawan hukum PT Fajar Angkasa Mandiri di lahan kuasa klien kami, di Desa Margosari Kecamatan Pulo Ampel, Serang,”  kata Gigih Pramundita, salah satu kuasa hukum PT. Nugra Santana dari SWADEK, Selasa (11/1/2021).

Menurut Gigih, penetapan status quo oleh Polda Banten itu sudah tepat karena lahan tersebut dalam proses hukum penyidikan. Hal tersebut juga untuk menghindari terjadinya tindak pidana lain dan kerugian baik materiil maupun imateriil dari PT Nugra Santana

“Kami sangat mengapresiasi langkah Polda Banten dalam menerapkan status quo di lahan klien kami. Pihak Kepolisian telah sangat profesional dalam mengambil tindakan hukum dalam melindungi dan mengayomi masyarakat,” tambah Gigih. 

Sebelumnya, sejumlah warga dari Desa Pulo Ampel dan Margasari sudah mengutarakan keresahannya dengan penambangan batu andesit yang terjadi di wilayahnya. Mereka melakukan protes kepada PT FAM yang menjadi pengelola penambangan di desa mereka. 

Adapun PT Nugra Santana berencana menggunakan lahan tersebut untuk fungsi yang lebih besar. Mereka sudah menandatangani kontrak kerja sama dengan Pelindo untuk hal tersebut dengan harapan akan bisa memajukan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

Sumber Berita: Polda Banten
Foto: Polda Banten


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER