JAKARTA, Kabarindo.com : Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam beberapa waktu lagi akan memasuki masa pensiunnya pada November ini.
KSAD Jenderal Andika Perkasa dan Laksamana Yudo Margono menjadi kandidat kuat untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menunjuk Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI. Seperti dilansir dari Okezone dan berbagai sumber, berikut beberapa fakta mengenai Panglima TNI.
Struktur Jabatan Baru
Peraturan mengenai susunan jabatan dan kepangkatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2019.
Dalam peraturan ini disebutkan adanya struktur jabatan baru yang sebelumnya tidak terdapat dalam susunan jabatan TNI. Kedua jabatan ini adalah jabatan Wakil Panglima TNI dan adanya Komando Gabungan Wilayah Pertahanan yang dipimpinn oleh perwira tinggi bintang 3.
Kedudukan TNI
Selain berisi tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia TNI, Peraturan Presiden ini juga mengatur tentang pengerahan serta penggunaan kekuatan militer. Dalam hal ini, TNI berkedudukan langsung di bawah Presiden.
Sementara dalam hal kebijakan dan strategi, TNI berada di bawah korrdinasi dari Kementrian Pertahanan. Dalam posisi Panglima TNI dan Wakil Panglima TNI masing-masing diisi oleh seseorang dengan pangkat Pati Bintang 4.
Mekanisme Pemilihan
Sejarah Indonesia mencatat pemilihan Panglima TNI pada setiap era memiliki mekanisme yang berbeda, dengan beberapa perubahan. Pada masa Orde Lama, pemilihan Panglima TNI dilaksanakan oleh anggota TNI sendiri. Pada Era Orde Baru, pemilihan ini merujuk pada UUD 1945 pasal 10, dan dilakukan berdasarkan keputusan presiden. Di masa Reformasi, pemilihan ini melibatkan persetujuan DPR.
Tugas Panglima
TNI Sebagai pucuk pimpinan dari TNI, seorang panglima bertanggung jawab dan memegang wewenang komando militer untuk menggerakkan pasukan dan alat negara. Menurut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019, tugas seorang Panglima diantaranya memimpin TNI, melaksanakan kebijakan pertahanan Negara, menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer, mengembangkan doktrin TNI, menyelenggarakan Penggunaan Kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer, menyelenggarakan Pembinaan Kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional, memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan Negara, memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya, memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan Negara, menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer, menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer dan melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (dilansir dari berbagai sumber, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019/Andin Danaryati/Litbang MPI)