JAKARTA, Kabarindo.com : Menyikapi beredar informasi di tengah masyarakat terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Dengan itu KPI Pusat menyampaikan 5 poin penting sebagai berikut yaitu Pertama, turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun. Kedua, Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.
Kemudian yang ketiga, mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Keempat, memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban. Dan kelima, menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.