Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Iptek > Industri Tanda Tangan Elektronik Terus Tumbuh

Industri Tanda Tangan Elektronik Terus Tumbuh

Iptek | Senin, 28 Februari 2022 | 19:40 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Industri Tanda Tangan Elektronik Terus Tumbuh

Industri Tanda Tangan Elektronik Terus Tumbuh

Kedudukan hukum di balik kemudahan dan kenyamanannya

Surabaya, Kabarindo- Seiring transformasi digital dalam lingkungan kerja dan ekonomi digital yang terus tumbuh di tengah pandemi, kepopuleran tanda tangan elektronik (TTE) pun terus meningkat secara global, termasuk di Indonesia.

DocuSign Inc., salah satu penyedia layanan tanda tangan elektronik global, mencatat pendapatan sebesar 545,5 juta dolar AS pada kuartal III/2021, meningkat 42% year-on-year (YoY). Dengan jumlah pengguna secara global mencapai 1,1 juta, DocuSign menyatakan total addressable market (TAM) dari tanda tangan elektronik masih terbuka luas hingga mencapai 25 triliun dolar AS. Di Indonesia, tren ini terlihat pada meningkatnya jumlah penyedia layanan tanda tangan elektronik yang masuk ke industri ini.

Gajendran Kandasamy, Co-Founder and Chief Operating Officer PT Indonesia Digital Identity, salah satu Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang berinduk di Indonesia, mengatakan sejalan dengan tren global sekarang, pandemi telah meningkatkan penggunaan platform digital yang mendukung WFH dan Remote Work di Indonesia.

“Melalui manajemen akses, verifikasi dan autentikasi identitas serta tanda tangan elektronik tersertifikasi, kami telah membantu mitra bisnis untuk melindungi identitas digital penggunanya serta membantu mengembangkan bisnis mereka menjadi lebih cepat dan efisien. Selain itu, dengan lebih banyak perusahaan yang cenderung mempertahankan alur kerja digital pasca pandemi, kami optimis industri ini akan terus tumbuh,” ujarnya.

Seiring dengan tanda tangan elektronik yang makin populer penggunaannya di Indonesia, regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah menyediakan kepastian hukum dalam penggunaan tanda tangan elektronik. Di Indonesia, tanda tangan elektronik telah disahkan oleh Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diikuti oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 2019. Selama 2018-2020, Kemenkominfo mencatat lebih dari 2,58 juta sertifikat elektronik telah diterbitkan untuk menjamin tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Gajendran menjelaskan, sertifikat elektronik adalah upaya untuk meningkatkan keamanan bagi penyelenggara sistem elektronik secara signifikan, secara khusus dalam aspek kerahasiaan, keaslian, integritas dan nirsangkal (non-repudiation). Dalam menjalankan peran sebagai pihak terpercaya (trusted entity) yang menjamin kepemilikan sertifikat elektronik secara unik yang diklaim oleh pengguna, VIDA mengadopsi budaya keamanan siber yang ketat dalam prosesnya.

“Secara internal, kami memiliki divisi yang berbeda yaitu divisi Governance, Risk and Compliance (GRC), divisi Regulatory Compliance dan divisi Security Operation Center (SOC) yang memastikan komponen teknis dan persyaratan hukum maupun implementasinya telah dipenuhi. Kami juga melewati program audit secara menyeluruh oleh auditor eksternal dan independen yang mencakup persyaratan teknis (WebTrust CA 2.2, WebTrust CA SSL), manajemen keamanan (ISO 27001 dan ISO 27701), standar regulasi di Indonesia dan undang-undang perlindungan data dalam kawasan maupun GDPR (General Data Protection Regulation,” paparnya.

VIDA diakui sebagai PSrE terdaftar dan berinduk di bawah Kominfo serta menjadi PSrE Indonesia pertama yang menerima sertifikasi global WebTrust. VIDA juga terdaftar dalam regulatory sandbox milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam kurun waktu kurang dari 3 tahun, VIDA telah meningkatkan kepercayaan dari berbagai penyedia tanda tangan elektronik global dengan memvalidasi tanda tangan elektronik mereka di Indonesia melalui sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh VIDA.

Gajendran menambahkan, pada awal 2022, VIDA telah memperkuat posisinya sebagai PSrE Indonesia yang telah diakui oleh pemain global. Hal ini menandakan kepercayaan pemimpin industri terhadap kepatuhan VIDA pada standar hukum dan keamanan siber secara global. Sejalan pula dengan misi pemerintah untuk memajukan ekosistem digital yang aman di Indonesia.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER