Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Olahraga > Indonesia Terancam Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Davis Grup II

Indonesia Terancam Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Davis Grup II

Olahraga | Sabtu, 15 Januari 2022 | 07:44 WIB
Editor : Awan Fauzi

BAGIKAN :
Indonesia Terancam Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Davis Grup II

KABARINDO, JAKARTA - Tim Piala Davis Indonesia kini terancam tak bisa bertanding di kandang sendiri.

Indonesia terancam gagal jadi tuan rumah Piala Davis Grup II karena aturan karantina.

Aturan perjalanan dari luar negeri dinilai Komite Piala Davis akan memberatkan lawan Indonesia, Venezuela.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekjen PP Pelti, Lani Sardadi.

"Kami masih ada lima hari untuk mengupayakan... Isu tetap di jangka waktu karantina," kata Lani.

Lani mengatakan bahwa surat dari Komite Piala Davis mengatakan bahwa karantina tujuh atau 10 hari dianggap terlalu lama.

"Mengingat bahwa kita sekarang tujuh minggu dari pertandingan, panitia merasa tidak bisa menunggu lebih lama lagi untuk mengambil keputusan, karena para pemain perlu merencanakan jadwal mereka dan jika pertandingan tidak dapat berlangsung di Indonesia, diperlukan waktu untuk perencanaan operasional," tulis surat tersebut.

Tempat Netral

Jika tak bisa tanding di Indonesia, tempat akan dipindah ke tempaty netral.

Indonesia bisa memilih tempat netral tersebut, dengan batas waktu hingga 19 Januari 2022 mendatang.

Jika tak ambil keputusan, venue akan ditentukan oleh Federasi Tenis International (ITF).

"Jika permohonan untuk bermain di tempat netral diterima, Indonesia akan dianggap sebagai negara asal untuk tujuan pelaksanaan dan pengaturan keuangan pertandingan, dan akan dianggap telah menggunakan tempat pilihannya untuk tujuan penerapan peraturan di masa mendatang," ujar Lani.

Indonesia dijadwalkan bertemu Venezeual pad alaga play-off Grup Dunia II Piala Davis 2022 pada 4-5 Maret mendatang.

Sumber: Antara
Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER