JAKARTA, KABARINDO--Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengutuk keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih Jalur Gaza karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat atas hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tindakan Israel itu juga akan memperkeruh prospek perdamaian di Timur Tengah dan krisis kemanusiaan di Gaza, kata Kemlu RI di media sosial X dipantau di Jakarta, Sabtu.
Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan Israel tidak memiliki kedaulatan terhadap wilayah tersebut sehingga tindakan apa pun yang diambil Israel tidak dapat mengubah status hukum dari wilayah Palestina, kata Kemlu RI.
Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional mengambil langkah konkret untuk menghentikan tindakan ilegal Israel tersebut, kata Kemlu RI.
Kemlu RI menyatakan bahwa Indonesia terus konsisten memberikan dukungan penuh terhadap Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sejalan dengan Solusi Dua Negara yang secara kolektif harus diwujudkan melalui tiga langkah utama.
Langkah pertama adalah pengakuan atas negara Palestina oleh semua negara; melaksanakan penghentian kekerasan dan gencatan senjata; serta penentuan masa depan Palestina oleh rakyat Palestina.
Sebelumnya, kabinet Israel membahas rencana untuk melakukan operasi militer yang baru di Jalur Gaza, sebut laporan media setempat.
Mengutip sumber di pemerintahan Israel, surat kabar Jerusalem Post menyebutkan bahwa rapat kabinet kemungkinan akan menyetujui keputusan untuk kembali menduduki Gaza, di tengah kebuntuan dalam negosiasi dengan kelompok perlawanan Palestina, Hamas.
Rencana itu didukung oleh pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan akan melibatkan pengerahan lima divisi militer IDF.
Source: ANTARA