Jakarta, Kabarindo- Kemenparekraf Luncurkan Kampanye Penerapan Protokol Kesehatan ‘Indonesia Care’.
Memastikan protokol kesehatan normal baru bioskop yang akan mulai buka 29 Juli mendatang. "Indonesia Care" adalah kampanye nasional untuk mengimplementasikan protokol kesehatan sekaligus verifikasi guna menghadirkan destinasi yang bersih, sehat, aman, dan lingkungan yang lestari.
Peluncuran "Indonesia Care" ditandai dengan pemutaran video kampanye "Indonesia Care" di Studio XXI Plaza Senayan, Jakarta, bersamaan dengan simulasi protokol normal baru di bioskop. Acara itu juga turut didukung oleh Badan Perfilman Indonesia (BPI) dan Cinema XXI.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam peluncuran kampanye "Indonesia Care" mengatakan, “Indonesia Care” atau disingkat “I Do Care” merupakan program yang digagas sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk menjaga kebersihan, higienitas, dan pelayanan tanpa kontak langsung untuk keamanan sesama. Ini juga sebagai prioritas utama negara untuk mengendalikan risiko kesehatan di masa normal baru.
"Indonesia Care" diinisiasi sebagai kesepakatan nasional untuk meningkatkan kepercayaan publik dengan memaksimalkan partisipasi publik serta pebisnis untuk menjunjung tinggi sanitasi dan higienitas sepenuh hati,” kata Wishnutama dari rilis yang diterima redaksi.
Bersamaan dalam acara ini juga diluncurkan Panduan Pelaksanaan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) atau yang selanjutnya disebut Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan untuk hotel.
"Pemerintah mengundang peran aktif masyarakat dan industri pariwisata dan ekonomi kreatif untuk turut serta dalam kampanye ‘Indonesia Care’ ini dengan melaksanakan pengelolaan tempat usaha dan wisata yang memastikan sanitasi, higienitas, dan pelayanan tanpa kontak langsung. Semua yang telah mengimplementasi berhak menyandang logo ‘Indonesia Care’ di tempat usaha dan wisatanya," ujar Wishnutama.
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya menjelaskan, Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang diterbitkan mengacu pada standar global sebagai panduan teknis operasional bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalam melangsungkan berbagai aktivitas ekonomi yang berangsur-angsur kembali bergerak pascapandemi COVID-19.
“Panduan protokol ini merupakan turunan yang lebih detail dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disusun oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan masukan dari Kemenparekraf,” kata Nia Niscaya.
Dengan penerapan protokol kesehatan yang baik diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan sekaligus upaya dalam percepatan pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, protokol kesehatan mesti menjadi perhatian untuk diimplementasikan secara ketat oleh pelaku industri.
"Informasi soal Indonesia Care bisa dilihat lebih lanjut di website indonesia.travel/indonesiacare," kata Nia Niscaya.
Dalam kesempatan ini juga disosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.