Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp.161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam

Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp.161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam

Berita Utama | 1 jam yang lalu
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp.161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam

Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp.161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam

KABARINDO, SURABAYA - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah mengembalikan Rp.161 miliar, yang merupakan dana dari 1.070 masyarakat korban scam/penipuan digital yang berhasil diblokir IASC dari 14 bank, yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Data tersebut merupakan catatan sejak IASC mulai beroperasi 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta pada Rabu (21/1/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pengembalian dana korban scam menunjukkan kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, semakin inovatif dan semakin unthinkable modus-modusnya. Kejahatan keuangan digital juga semakin masif dan melintasi batas negara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama.

“Berbagai modus scam dilakukan oleh pelaku seperti penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan melalui media sosial. Modus love scam juga sering dilakukan oleh pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia,” ujarnya.

Friderica menambahkan, berbagai tantangan dihadapi dalam penanganan scam, seperti lonjakan jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan disampaikan, perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran, pelarian dana yang kompleks dan optimalisasi pengembalian dana.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa upaya pengembalian dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen untuk meningkatkan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan, sehingga mampu berkontribusi pada pembangunan perekonomian nasional.

“Sinergi dan kolaborasi antar seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan juga harus selalu diantisipasi bersama,” ujarnya.

OJK mengapresiasi keberanian dan kesediaan korban scam untuk berbagi pengalaman. Hal ini menjadi motivasi dan lesson learn bagi kita semua serta meningkatkan komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC jika menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin besar pula jumlah pengembalian dana yang dapat dilakukan.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas yang tinggi, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” ujarnya.

Misbakhun menilai langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui IASC telah memberikan dampak nyata sekaligus menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya kejahatan penipuan digital.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 aduan penipuan dari konsumen dan masyarakat dengan total kerugian mencapai Rp.9,1 triliun. Total dana yang berhasil diblokir senilai Rp.436,88 miliar.

Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC dapat melalui website resmi iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website yang mengatasnamakan IASC. Masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.

Foto: istimewa


RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER