KABARINDO, JAKARTA -- Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat mengeluarkan aturan mengenai pendaftaran produk yang digunakan di ajang olahraga sepeda motor, yang tertuang dalam Surat Keputusan IMI Pusat Nomor 011/IMI/SK-ORGAN/A/I/2024 tentang Registrasi Jenis dan Type Produk/Suku Cadang Kendaraan Bermotor dalam Olahraga Sepeda Motor Ikatan Motor Indonesia.
Dikutip dari keterangan resmi IMI Pusat yang diterima pada Jumat, regulasi ini bertujuan menyinergikan keselarasan antara pihak produsen dengan regulator dari IMI Pusat untuk membangun industri balap motor Indonesia.
“Kita sudah mempunyai program pembinaan dan prestasi balap motor yang harus berkesinambungan dijalankan,” kata Deputi Olahraga Sepeda Motor IMI Pusat Eddy Saputra.
“Pada pelaksanaannya, semuanya memiliki kepentingan termasuk pihak sponsor, khususnya produsen sparepart turut menjadi bagian yang berkontribusi langsung terhadap prestasi pembalap,” ujarnya menambahkan.
Sejak Desember 2023, aturan registrasi produk ini mulai disosialisasikan kepada produsen atau pemilik merek suku cadang termasuk perlengkapan berkendara. Semua produk yang terkait dengan dunia balap motor harus terdaftar di IMI di bawah naungan Deputi Olahraga Sepeda Motor.
Program ini sebetulnya telah digagas IMI sejak 2019 tapi terkendala pandemi COVID-19 hingga akhirnya mulai 2023 kembali diterapkan demi meningkatkan kualitas pembalap Indonesia agar bisa bersaing di tingkat internasional.
“Untuk itulah kami mengeluarkan aturan registrasi ini untuk sama-sama ikut mendukung kelangsungan dunia balap agar tetap berjalan. Balapan bisa diadakan sesuai jadwal, pembalap mencetak prestasi, sementara pihak produsen juga bisa beraktivitas mempromosikan produknya,” ujar Eddy.
Dengan melakukan registrasi, IMI Pusat akan memasukkan daftar produk ke dalam buku Peraturan Nasional Olahraga Kendaraan Bermotor (PNOKB) 2024 yang akan disebarkan ke seluruh IMI Provinisi serta di laman resmi IMI.
Biaya yang dikenakan untuk registrasi produk ini sebesar Rp5 juta dengan jangka waktu satu tahun. Ketentuan registrasi produk ini berlaku untuk Kejuaraan Balap Motor Nasional seperti Motoprix, OnePrix, dan Mandalika Racing Series.
Hal ini yang akan menjadi dasar perlindungan terhadap penggunaan produk dalam kegiatan olahraga balap sepeda motor selama satu musim kompetisi.
“Jadi tidak sekadar membayar registrasi, namun bila ada pembalap atau tim tidak menggunakan produk yang sudah terregistrasi, sanksinya adalah diskualifikasi. Di setiap kejuaraan, akan ada juri dari IMI Pusat yang akan mengawasi proses ini dan bila ditemukan adanya pelanggaran, silakan dilaporkan.”
Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas IMI Pusat Jeffry JP mengatakan, balap motor akan menjadi contoh pengaplikasian registrasi produk karena telah tumbuh menjadi sebuah industri.
“Tahapan selanjutnya yang akan kita rancang adalah turut mendorong produk dalam negeri untuk memiliki kapasitas dan daya saing tinggi agar bisa digunakan di event internasional dengan homologasi FIM,” kata Jeffry.
“Kita tengah menjajaki kerja sama dengan Puspitek untuk pengujian produk hingga mendapatkan sertifikasi,” imbuhnya.
Masa registrasi produk ini akan ditutup hingga 15 Februari dan dipastikan tidak akan ada tambahan lagi saat kompetisi balap motor berlangsung pada 2024.
Berikut adalah produk yang sudah terdaftar.
- Uma Racing
- RCB
- Proliner
- VND
- Ultraspeed Racing
- Creampie Muffler
- Cardinal Racing Indonesia
- Kawahara
- BRT
- Motobatt
- Chemco (Nissin)
- Gordons Racing
- AHRS
- NHK Helmet
- SYS & MFZ Racing
- Dynapolt Teknologi Indonesia
- GS Astra
- Aspira Premio
- Pirelli
- KYB
- DID Racing Chain
- Ardians Racing Suit/HRP
- NGK Busi
- Brisk Busi Indonesia
- RK Chain (Surya Tritunggal)
- SSS
- KYTA
- NWN
- PT. Anugerah Aneka Industri
- RBT34 Racing
- God Speed Motor
- MBR Tech
- Accossato
- DNA
- PT. Gema Air Masindo (BPro)
- KYT Helmet
- WR3 Sprocket (Leo Sunarno)
- TDR
- Apitech
- YSS
- RPD
- Ohlins
- PT Putra Prima Glosia (Arai, RS Taichi)