Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > ICJR Minta Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diusut Tuntas

ICJR Minta Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diusut Tuntas

Hukum & Politik | Selasa, 25 Januari 2022 | 22:42 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
ICJR Minta Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diusut Tuntas

KABARINDO, JAKARTA -  Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, meminta agar kasus temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat untuk terus diusut.

Erasmus mendorong kepada lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan seperti Komnas HAM, LPSK, dan Ombudsman agar terus memantau kasus tersebut.

“Investigasi independen harus dilakukan KuPP untuk menangkal narasi yang seolah membenarkan praktik ini dari Kepolisian,” kata dia, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

ICJR juga mendorong Presiden untuk memerintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melanjutkan penyidikan soal peristiwa tersebut.

“Presiden juga harus mengevaluasi jajarannya apabila ada yang diduga terlibat untuk mengetahui adanya praktik ini,” ucap Erasmus.

Dia juga mengatakan bahwa presiden juga harus memastikan bahwa pihak pembentuk undang-undang merevisi UU Narkotika dengan pendekatan kesehatan untuk menghindarkan adanya stigma atas kriminalisasi pengguna dan pecandu narkotika yang dapat berujung pada praktik penyiksaan, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

“Seolah menggunakan narkotika adalah bentuk kesalahan begitu besar sehingga perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan diperkenankan,” tutur dia.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengonfirmasi soal temuan kerangkeng yang berisi manusia di kediaman Bupati Langkat.

Kerangkeng itu terungkap setelah Bupati Langkat ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk Rehabilitasi Narkoba

Namun, menurut penjelasan dari Polda Sumut, jeruji besi itu digunakan untuk rehabilitasi narkotika dari pekerja perkebunan sawit milik Bupati tersebut.

“Bupati tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rehabilitasi, baik kepada pengguna narkotika, maupun kepada siapa pun atas dasar kewenangannya. Bupati juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, kewenangan itu hanya dimiliki oleh Ditjen PAS di bawah Kementerian Hukum dan HAM, sehingga korban adalah korban bukan warga binaan,” ujar Erasmus.

ICJR berharap agar keadila bisa ditegakkan beriringan dengan pemulihan korban.

“Pelaku adalah pejabat dengan kuasa yang sumber daya begitu besar untuk melakukan penyimpangan, terhadap pelaku harus dibebankan pertanggungjawaban untuk pemulihan korban. Sita aset untuk ganti kerugian korban harus diupayakan,” kata dia.

Sumber Berita: Antara

Foto: Istimewa
 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER