KABARINDO, BANDUNG - Herry Wirawan pemilik Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan sederet hukuman lainnya akibat aksi bejatnya mencabuli belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Lantas, apa yang memberatkan hukuman oknum guru cabul tersebut? Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, selain dituntut hukuman mati dan kebiri kimia, Herry juga harus membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, identitasnya harus disebar dan pembekuan yayasan dan pondok pesantren yang dikelolanya. Menurut Asep, selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry Wirawan juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.
Kemudian, perbuatan Herry Wirawan juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.
"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," katanya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.