KABARINDO, JAKARTA - Heboh pesan berantai yang menyatakan adanya pungutan liar (pungli) Rp900 juta di Lapas Sukamiskin, Bandung. Uang itu diduga untuk membangun fasilitas sel seperti layaknya kamar hotel mewah.
Ombudsman RI turun tangan bakal memastikan terlebih dahulu terkait pesan berantai.
"Kita sebenarnya perlu memastikan pesan berantai itu terlebih dahulu terkait masalah tersebut," ujar Ketua Ombudsman RI M Najih seperti dikutip dari Okezone, Rabu (2/3/2022).
Dirinya menuturkan, sudah sepatutnya di dalam Lapas tidak ada upaya pelayananan yang dilakukan berdasarkan pemberian imbalan atau permintaan pungutan. Selain itu, pemberian layanan seharusnya tidak bersikap diskriminatif.
"LP sebagai tempat penyelenggaraan pelayanan publik secara normatif dan prosedur tidak dibenarkan melakukan praktik permintaan imbalan, pungutan atau bentuk lainnya yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian," katanya.
Sebagai informasi, tersiar sebuah pesan berantai di di aplikasi pesan singkat WhatsaApp bahwasanya para narapidana yang hendak memiliki fasilitas sel mewah harus membayar Rp900 juta. Namun, setelah uang itu disetorkan, pembangunan tak kunjung rampung dan harus membayar lagi sebanyak Rp180 juta.
Ombudsman sempat melakukan sidak pada 2018 lalu. Dari hal itu didapati hasil yang mengejutkan saat dimana luas ruang kamar Setya Novanto dua kali lebih besar daripada yang lainnya.
Dalam ruangan tersebut, terlihat ada satu kasur besar yang muat untuk ditiduri dua orang. Tak hanya itu, sel Setya Novanto juga terlihat rapi dengan balutan wallpaper di bagian dindingnya serta ada meja yang sepertinya dikhususkan untuk bekerja.
Sementara pihak Lapas Sukamiskin maupun Kemenkumham belum memberikan keterangan terkait pesan berantai tersebut.