KABARINDO, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan beberapa perkara terkait batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di Pemilu 2024.
Sidang ini bakal digelar di Gedung MK RI, Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (16/10/2023), pukul 10.00 WIB.
Majelis Hakim bakal setidaknya bakal memutus sebanyak tujuh perkara yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres tersebut.
Dalam perkara ini misalnya, pemohon meminta Majelis Hakim untuk menurukan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.
Adapun, ketujuh perkara batas usia capres dan cawapres yang baka diputus yakni perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lalu perkara 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda.
Perkara ketiga dan keempat dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa; perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kemudian perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A dan perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung dan terakhir perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
“Senin, 16 oktober 2023, pukul 10.00 WIB,” sebagaimana dilansir dari laman informasi MK RI, Minggu 15 Oktober 2023.
Ketua MK Anwar Usman sebelumnya membenarkan adanya pembacaan sidang putusan pada besok, Senin 16 Oktober 2023. Nantinya akan ada sembilan hakim konstitusi yang akan menghadiri sidang pembacaan putusan itu.
“Ya (9 hakim hadir) kalau enggak ada halangan,” ucapnya, Selasa 10 Oktober 2023 silam.